Analisis Pengaruh Perencanaan Pajak terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan dengan Profitabilitas sebagai Variabel Moderasi
DOI:
https://doi.org/10.61674/5w958j30Keywords:
Perencanaan Pajak, Kinerja Keuangan, Profitabilitas, Pengembalian Ekuitas, Analisis Regresi TermoderasiAbstract
Perencanaan pajak merupakan salah satu strategi penting dalam mengelola beban pajak perusahaan guna meningkatkan efisiensi keuangan dan keberlanjutan operasional. Strategi ini dilakukan melalui pemanfaatan celah-celah legal dalam peraturan perpajakan tanpa melanggar hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh perencanaan pajak terhadap kinerja keuangan perusahaan dengan mempertimbangkan profitabilitas sebagai variabel moderasi. Kinerja keuangan diukur melalui indikator return on assets (ROA), current ratio (CR), dan debt to equity ratio (DER), sedangkan profitabilitas diukur melalui return on equity (ROE). Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2020–2023. Teknik analisis data yang digunakan adalah moderated regression analysis (MRA) untuk menguji peran profitabilitas dalam memperkuat atau memperlemah pengaruh antara perencanaan pajak dan kinerja keuangan. Sampel penelitian dipilih menggunakan metode purposive sampling dan diperoleh sebanyak 60 perusahaan sebagai objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan pajak berpengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan secara langsung. Namun, ketika profitabilitas digunakan sebagai variabel moderasi, pengaruh perencanaan pajak terhadap kinerja keuangan menjadi signifikan dan lebih kuat. Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan yang memiliki tingkat profitabilitas tinggi mampu mengelola strategi perencanaan pajak secara lebih optimal untuk mendorong peningkatan kinerja keuangan. Temuan ini memberikan implikasi manajerial bahwa perencanaan pajak yang baik saja tidak cukup untuk meningkatkan kinerja keuangan tanpa didukung oleh profitabilitas yang memadai. Oleh karena itu, manajemen perusahaan perlu menjaga tingkat profitabilitas melalui efisiensi operasional dan strategi bisnis yang berkelanjutan agar manfaat perencanaan pajak dapat terealisasi secara optimal. Penelitian ini juga mendorong pembuat kebijakan untuk memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan perpajakan perusahaan guna mencegah praktik penghindaran pajak yang berlebihan.











